LAYANAN
Layanan administrasi
Pengelolaan organisasi, regulasi, dan sistem kelembagaan LSF secara terstruktur dan mendukung operasional.
SelengkapnyaDukungan layanan
Akses pendaftaran sensor secara online untuk kelancaran dan kemudahan layanan 24 jam sehari.
SelengkapnyaLogin registrasi
Pendaftaran perusahaan sebagai kelengkapan administrasi dan verifikasi identitas resmi lembaga.
SelengkapnyaKEGIATAN
KEGIATAN LEMBAGA SENSOR FILM REPUBLIK INDONESIA
Salah satu fungsi LSF adalah Perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia.
FAQ
PERTANYAAN UMUM
- Pemohon mengisi data diri pemohon dan perusahaan pada laman https://sensor.kemenbud.go.id
- Surat Rekomendasi Izin Perfilman dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan bagi Instansi/Lembaga/Komunitas non profit.
- Surat Kuasa Perusahaan bermaterai atau surat tugas dari Intansi/Lembaga.
1) Film Nasional
- TPPF (Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
- Sinopsis
- Materi Sensor
2) Film Asing/Impor
- SRIF (Surat Rekomendasi Impor Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
- Sinopsis
- Materi Sensor
- Surat kontrak film
3) Film Festival, Event dan Kalangan Terbatas
- SKPF (Surat Keterangan Pencatatan Film) atau Surat Rekomendasi Sensor dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
- Sinopsis
- Materi Sensor
- Surat Penyelenggaraan Festival dan Event
4) Film Peninjauan
- TPPF (Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
- Sinopsis
- Materi Sensor
5) Iklan
- TPPF (Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
- Materi Sensor
- Storyboard
- Surat keterangan/persetujuan dari instansi bidang kesehatan (iklan alat kesehatan dan praktek pengobatan tradisional)
- Surat keterangan/persetujuan dari instansi bidang pengawasan obat dan makanan (iklan obat, pangan olahan, dan kosmetik)
6) Sarana Promosi
- TPPF (Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film) dari Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, Dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan.
- Poster/Sarana Promosi dalam bentuk softfile
* Untuk upload materi via online maksimal 50MB, jika lebih dapat melalui Google Drive dan dikirimkan ke email [email protected]
-
Buka akun yang sudah terdaftar pada https://sensor.kemenbud.go.id. Pilih Menu:
- Pendaftaran Sensor.
- Film Video Nasional/Film Video Import.
- Tambah Data.
- Mengisi formulir sesuai dengan peruntukkan penayangan.
- Simpan.
- Verifikasi oleh petugas layanan administrasi.
- Pembayaran.
- Proses penyensoran.
- Penerbitan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS)
Sesuai SOP penerbitan STLS adalah 3 (tiga) hari kerja, setelah melakukan administrasi pembayaran dan tidak terdapat catatan revisi.
Untuk Tarif Sensor dapat diakses melalui https://sensor.kemenbud.go.id/public/info/?page_id=755
Jam operasional layanan adalah Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
- Tunai
- Non Tunai menggunakan kode billing atau QRIS (petunjuk pembayaran dapat diunduh pada menu tarif sensor).